Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah
SITI CHOTIJAH, S.Pd


Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuhu

Anak-anakku yang saya cintai dan saya banggakan

Puji syukur marilah kita panjatkan pada Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayah pada kita sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas kita yaitu mengikuti kegiatan MPLS secara daring

Tidak lupa sholawat dan salam marilah kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang kita harapkan syafaatnya di akhir zaman.

Anak-anakku yang saya cintai dan saya banggakan

Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya berusaha meningkatkan mutu layanan yang diberikan institusi pendidikan kepada masyarakat. Usaha perbaikan tersebut antara lain berupa perluasan akses, standar nasional pendidikan, standar layanan minimal, perbaikan sarana dan prasarana, beasiswa peserta didik Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Fungsi standar ini sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuan standar ini menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. dekonsentrasi dana pendidikan.

Salah satu lingkup standar nasional pendidikan yaitu standar sarana dan prasarana. Standar tersebut meliputi hal-hal berikut. Sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan wajib dimiliki, yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Prasarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan wajib dimiliki, yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Dalam melaksanakan amanat tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Harapannya adalah tujuan pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang telah digariskan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 segera terwujud.

 Musibah yang diberikan Tuhan itu berupa wabah yang akhir-akhir ini muncul begitu cepat dan tingkat penularannya yang sangat tinggi pula,wabah itu bernama virus corona atau COVID-19. Dalam masa pandemin seperti ini. Secara global, wabah virus ini telah mengubah berbagai bidang kehidupan. Berbagai macam upaya dalam menangani hal ini telah dilakukan. 

Beberapa negara yang terjangkit wabah virus ini menerapkan sebuah konsep lockdown (karantina wilayah) dan social distancing (pembatasan interaksi sosial) sebagai solusi efektif dalam mengatasi wabah virus ini. Meski tidak menutup secara total wilayah yang menjadi pusat penyebaran virus covid19, namun dampak yang dirasakan sangat signifikan bagi mobilitas masyarakat kita terutama dalam bidang pendidikan

Seperti yang dilansir oleh UNESCO menyebutkan bahwa ada sekitar 300 juta siswa di dunia yang terganggu kegiatan pembelajarannya dan terancam hak-hak pendidikan di masa depannya karena wabah ini.

Di saat tengah-tengahnya produktivitas pembelajaran berlangsung aktif, kelas studi akhir pada jenjang pendidikan formal SD, SMP dan SMA sederajadnya tengah mempersiapkan Ujian Nasional, jenjang perkuliahan tengah Ujian Tengah Semester dan masa studi tatap muka berlangsung semua terpaksa diganti dengan metode pembelajaran di rumah saja termasuk dengan program pendidikan yang tengah atau akan berlangsung mengalami penundaan sampai pada waktu ketidakpastian berakhirnya wabah virus ini.

Metode pembelajaran dan teknis pengganti pertemuan satu-satunya yang efektif sebagai penghubung komunikasi antara siswa dan guru, antar siswa ataupun antar guru adalah dengan cara online atau daring. Teknisnya penerapannya pun bermacam-macam, ada yang menggunakan media sosial via chat, videocall dengan aplikasi atau via web. Namun, hal menjadi mendasar ketika semua tergantikan dengan media internet sebagai jaringan komunikasi yang menghubungkan adalah kesiapan sarana dan prasarana yang menunjang.

Di daerah kota ataupun desa pada jangkauan yang masih bisa diakses internet dengan mudah serta dengan segala anggaran pendidikan yang mencukupi akan mampu memberikan kemudahan baik dari segi kesiapan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran online melalui penyisihan dana operasional (BOS) untuk pembelian pulsa internet kepada tenaga pengajar serta peserta didik.

Namun, bagaimana dengan daerah sekolah pesisir yang bahkan untuk pengelola seperti kepala sekolah masih belum ada bahkan untuk sarana dan prasarana sekolah saja masih apa adanya. Tentu saja kalangan masyarakat umum pada daerah tersebut berada pada kalangan menengah ke bawah dan jaringan internet sangatlah sulit. Faktanya pulsa internet yang mampu mencakup daerah pedalaman berada pada provider internet dengan harga yang mahal sedangkan provider dengan harga terjangkau tidak mampu mencakup secara luas.

Tentunya jelas sekali kesenjangan akan terjadi. Bisa direfleksikan bersama keterbatasan mereka dituntut untuk menambah suatu hal lain sedangkan sarana prasarana mereka belum terpenuhi. Lantas, dengan keterbatasan hal ini tidak menutup kemungkinan pada daerah tersebut untuk menutup secara total pendidikan mereka hingga waktu yang cukup lama.

Dapat disimpulkan bahwa sangat perlunya kebijakan yang memastikan aksesbilitas dalam proses pendidikan termasuk sarana dan prasarana yang memadahi dan tentunya layak. Kegiatan pendidikan pun akan berjalan dengan baik agar generasi muda dapat mengenyam pendidikannya dengan selayaknya walaupun berada dalam musibah corona yang sedang melanda negeri ini. Karena generasi muda adalah calon penerus bangsa dan tentunya masa depan bangsa ini akan berada ditangan mereka.

Penjaminan mutu harus dibarengi dengan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Baik pemerintah (dari pusat sampai daerah), pengelola tingkat satuan pendidikan (kepala sekolah dan guru) serta masyarakat. Sehingga, lembaga pendidikan benar-benar akan menjalankan fungsinya dengan benar, sebagai tempat memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan memperoleh cita-cita yang diinginkan.




ZONA KUNING, ORANYE, MERAH 

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam

PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

  1. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan

  2. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:

    1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau

    2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.


 SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU 

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.


 TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARAN  TATAP MUKA

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.

  2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

  3. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.


MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

  1. Masa Transisi

  1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

  2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

b.  Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru


PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALI

Bagi  satuan  pendidikan  yang  sudah  memulai  pembelajaran  tatap  muka   di satuan   pendidikan   yang   berada   di   daerah   ZONA HIJAU, orang   tua/wali   peserta   didik     tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya


KEWAJIBAN MENUTUP 

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.




 PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA  DI DAERAH ZONA HIJAU 


Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:


PERIHAL

  MASA TRANSISI

MASA KEBIASAAN BARU


Waktu mulai paling cepat


  1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan

masing-masing  satuan pendidikan.

  1. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

  2. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.


  1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020.

  2. Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.

  3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.



PERIHAL

MASA TRANSISI

MASA KEBIASAAN BARU





Kondisi kelas










  1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.

  2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

  3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.


  1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.

  2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

  3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap Muka dengan pembagian rombongan belajar (shift)

Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.







PERIHAL

MASA TRANSISI

MASA KEBIASAAN BARU


Perilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan


  1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.

  2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melaku- kan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

  4. Menerapkan etika batuk/bersin.


  1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.

  2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

  3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

  4. Menerapkan etika batuk/bersin.

Kondisi medis warga satuan Pendidikan

  1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.

  2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

  1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.

  2. Tidak memiliki gejala

COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin

Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.



PERIHAL

MASA TRANSISI

MASA KEBIASAAN BARU


Kegiatan


Tidak diperbolehkan di


Diperbolehkan, kecuali kegiatan

Olahraga dan

satuan pendidikan, namun

dengan adanya penggunaan alat/

Ekstrakurikuler

disarankan tetap

fasilitas yang harus dipegang


melakukan aktivitas fisik di

oleh banyak orang secara


rumah.

bergantian dalam waktu yang



singkat dan/atau tidak



memungkinkan penerapan jaga



jarak minimal 1,5 (satu koma



lima) meter, misalnya: basket dan



voli.

Kegiatan Selain

Tidak diperbolehkan ada

Diperbolehkan dengan tetap

Pembelajaran

kegiatan selain

menjaga protokol kesehatan.


pembelajaran, seperti



orangtua menunggu



peserta didik di satuan



pendidikan, istirahat di luar



kelas, pertemuan



orangtua-peserta didik,



pengenalan lingkungan




satuan pendidikan, dan sebagainya.




Ketentuan khusus:

  1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.

  2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.


Anak-anakku yang saya sayangi dan saya bangakan

Demikian Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah pada pertemuan kali ini dan Insya Alloh SMK Negeri 2 Banyumas sudah memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditentukan oleh pemerintah

Pengenalan  Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah akan dilanjutkan setelah anak-anakku sekalian melaksanakan Kegiatan Belajar di SMK Negeri 2 Banyumas.

Selamat bergabung dengan SMK Negeri 2 Banyumas semoga bersama SMK Negeri 2 Banyumas, kalian bisa mencapai cita-cita dan sukses di masa yang akan datang.

Apabila dalam pengisian materi banyak kekeliruan saya mohon maaf. Terima kasih

Wassalamualaikum warohmatullohi Wabarokatuhu