Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuhu
Anak-anakku yang saya cintai dan saya banggakan
Puji syukur marilah kita panjatkan pada Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayah pada kita sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas kita yaitu mengikuti kegiatan MPLS secara daring
Tidak lupa sholawat dan salam marilah kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang kita harapkan syafaatnya di akhir zaman.
Anak-anakku yang saya cintai dan saya banggakan
Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya berusaha meningkatkan mutu layanan yang diberikan institusi pendidikan kepada masyarakat. Usaha perbaikan tersebut antara lain berupa perluasan akses, standar nasional pendidikan, standar layanan minimal, perbaikan sarana dan prasarana, beasiswa peserta didik Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi standar ini sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuan standar ini menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. dekonsentrasi dana pendidikan.
Salah satu lingkup standar nasional pendidikan yaitu standar sarana dan prasarana. Standar tersebut meliputi hal-hal berikut. Sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan wajib dimiliki, yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Prasarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan wajib dimiliki, yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan amanat tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Harapannya adalah tujuan pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang telah digariskan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 segera terwujud.
Musibah yang diberikan Tuhan itu berupa wabah yang akhir-akhir ini muncul begitu cepat dan tingkat penularannya yang sangat tinggi pula,wabah itu bernama virus corona atau COVID-19. Dalam masa pandemin seperti ini. Secara global, wabah virus ini telah mengubah berbagai bidang kehidupan. Berbagai macam upaya dalam menangani hal ini telah dilakukan.
Beberapa negara yang terjangkit wabah virus ini menerapkan sebuah konsep lockdown (karantina wilayah) dan social distancing (pembatasan interaksi sosial) sebagai solusi efektif dalam mengatasi wabah virus ini. Meski tidak menutup secara total wilayah yang menjadi pusat penyebaran virus covid19, namun dampak yang dirasakan sangat signifikan bagi mobilitas masyarakat kita terutama dalam bidang pendidikan
Seperti yang dilansir oleh UNESCO menyebutkan bahwa ada sekitar 300 juta siswa di dunia yang terganggu kegiatan pembelajarannya dan terancam hak-hak pendidikan di masa depannya karena wabah ini.
Di saat tengah-tengahnya produktivitas pembelajaran berlangsung aktif, kelas studi akhir pada jenjang pendidikan formal SD, SMP dan SMA sederajadnya tengah mempersiapkan Ujian Nasional, jenjang perkuliahan tengah Ujian Tengah Semester dan masa studi tatap muka berlangsung semua terpaksa diganti dengan metode pembelajaran di rumah saja termasuk dengan program pendidikan yang tengah atau akan berlangsung mengalami penundaan sampai pada waktu ketidakpastian berakhirnya wabah virus ini.
Metode pembelajaran dan teknis pengganti pertemuan satu-satunya yang efektif sebagai penghubung komunikasi antara siswa dan guru, antar siswa ataupun antar guru adalah dengan cara online atau daring. Teknisnya penerapannya pun bermacam-macam, ada yang menggunakan media sosial via chat, videocall dengan aplikasi atau via web. Namun, hal menjadi mendasar ketika semua tergantikan dengan media internet sebagai jaringan komunikasi yang menghubungkan adalah kesiapan sarana dan prasarana yang menunjang.
Di daerah kota ataupun desa pada jangkauan yang masih bisa diakses internet dengan mudah serta dengan segala anggaran pendidikan yang mencukupi akan mampu memberikan kemudahan baik dari segi kesiapan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran online melalui penyisihan dana operasional (BOS) untuk pembelian pulsa internet kepada tenaga pengajar serta peserta didik.
Namun, bagaimana dengan daerah sekolah pesisir yang bahkan untuk pengelola seperti kepala sekolah masih belum ada bahkan untuk sarana dan prasarana sekolah saja masih apa adanya. Tentu saja kalangan masyarakat umum pada daerah tersebut berada pada kalangan menengah ke bawah dan jaringan internet sangatlah sulit. Faktanya pulsa internet yang mampu mencakup daerah pedalaman berada pada provider internet dengan harga yang mahal sedangkan provider dengan harga terjangkau tidak mampu mencakup secara luas.
Tentunya jelas sekali kesenjangan akan terjadi. Bisa direfleksikan bersama keterbatasan mereka dituntut untuk menambah suatu hal lain sedangkan sarana prasarana mereka belum terpenuhi. Lantas, dengan keterbatasan hal ini tidak menutup kemungkinan pada daerah tersebut untuk menutup secara total pendidikan mereka hingga waktu yang cukup lama.
Dapat disimpulkan bahwa sangat perlunya kebijakan yang memastikan aksesbilitas dalam proses pendidikan termasuk sarana dan prasarana yang memadahi dan tentunya layak. Kegiatan pendidikan pun akan berjalan dengan baik agar generasi muda dapat mengenyam pendidikannya dengan selayaknya walaupun berada dalam musibah corona yang sedang melanda negeri ini. Karena generasi muda adalah calon penerus bangsa dan tentunya masa depan bangsa ini akan berada ditangan mereka.
Penjaminan mutu harus dibarengi dengan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Baik pemerintah (dari pusat sampai daerah), pengelola tingkat satuan pendidikan (kepala sekolah dan guru) serta masyarakat. Sehingga, lembaga pendidikan benar-benar akan menjalankan fungsinya dengan benar, sebagai tempat memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan memperoleh cita-cita yang diinginkan.
ZONA KUNING, ORANYE, MERAH
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam
PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
b. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru
PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALI
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya
KEWAJIBAN MENUTUP
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:
Ketentuan khusus:
Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Anak-anakku yang saya sayangi dan saya bangakan
Demikian Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah pada pertemuan kali ini dan Insya Alloh SMK Negeri 2 Banyumas sudah memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditentukan oleh pemerintah
Pengenalan Lingkungan Fisik dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Sekolah akan dilanjutkan setelah anak-anakku sekalian melaksanakan Kegiatan Belajar di SMK Negeri 2 Banyumas.
Selamat bergabung dengan SMK Negeri 2 Banyumas semoga bersama SMK Negeri 2 Banyumas, kalian bisa mencapai cita-cita dan sukses di masa yang akan datang.
Apabila dalam pengisian materi banyak kekeliruan saya mohon maaf. Terima kasih
Wassalamualaikum warohmatullohi Wabarokatuhu
37 Komentar
Saya dapat mengetahui aturan aturan new normal dan semoga covid-19 ini segera usai
BalasHapusAntonius AV2
Saya jadi paham dalam tema ini, menurutku pengenalan lingkungan sekolahan dan fasilitasnya dan dalam metode yang telah tercantumkan di atas kita jadi paham
BalasHapusSaya dapat mengetahui aturan aturan new normal dan semoga covid-19 ini segera usai
BalasHapusNama: Zaky Saputra X TL 3
Terimakasih ibu siti chotijah skarang saya jadi paham tentang fasilitas" Yang ada di smkn 2 banyumas walaupun belum sempat melihat sndiri.
BalasHapus#anang r p av3
Saya jadi paham dalam tema ini, menurutku pengenalan lingkungan sekolahan dan fasilitasnya dan dalam metode yang telah tercantumkan di atas kita jadi paham
BalasHapusSaya jadi paham dalam tema ini, menurutku pengenalan lingkungan sekolahan dan fasilitasnya dan dalam metode yang telah tercantumkan di atas kita jadi paham
BalasHapusNama: Zaky Saputra X TL 3
Sekian dan terimakasih telah menjelaskan tentang fasilitas sekolah dan lingkunganya.
BalasHapus#TEGAR WAHYU TIANSAH. X TAV4
Trimakasih saya menjadi tau aturan new normal sekarang, semoga covid 19
BalasHapusCepat usai
X TAV 3
RIAN BAYU ANGGORO
Semoga Sukses
BalasHapusAndias T. X TL3
Terimakasih pak/bu yang sudah menjelaskan tentang materi pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas sarana dan prasarana sekolah, saya jadi bisa mengetahui tentang fasilitas apa saja yg ada di SMK N 2 BANYUMAS
BalasHapusSafina X TAV 3
Makasih tas waktunya untuk menjelaskan semua nya . Rohimridho Prayogi XTL 3
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusSekarang saya jadi paham tentang fasilitas" Yang ada di smkn 2 banyumas walaupun belum sempat melihat sndiri.
Nama= Rois Darmawan X TL3
No=28
Terimakasih kepada Ibu Siti Chotijah S.Pd atas penjelasan fasilitas sekolah dan lingkungannya. Saya juga paham tentang aturan new normal. Semoga pandemi Covid - 19 ini cepat berakhir. Amiiiin.
BalasHapus#M. Shafarido Parulian R.
#X TAV 4
Terimakasih
BalasHapusSekarang saya jadi paham tentang fasilitas" Yang ada di smkn 2 banyumas walaupun belum sempat melihat sndiri.
Nama: Zaky Saputra X TL 3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih bu sudah menjelaskan aturan new normal
BalasHapusOktavia Anggarani X TAV 4
Terimakasih bapak/ibu yang sudah menjelaskan materi tentang pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas sarana dan prasarana sekolah.
BalasHapusSefi Tri Lestari X TAV 4
Materi diatas sangat lengkap dan mudah dipahami terimakasih karena telah memberikan materi diatas.
BalasHapusPembelajaran dilaksanakan secara online maka kita harus memanfaatkan handphone kita agar bisa melakukan pembelajaran dengan berbagai ragam
Terimakasih:)
#hilda ana safitri
Terimakasih ibu yang telah memberikan penjelasannya,saya jadi mengetahui tentang fasilitas smkn2 banyumas, jadj sekarang saya tidak bingung ketika sudah di smkn2 banyumas
BalasHapusArkan sabit mahalli TAV3
Terimakasih kepada bapak ibu guru SMK negeri 2 banyumas atas penjelasan tentang fasilitas dan lingkungan sekolah. Saya jadi paham aturan tentang new normal. Dan semoga covid-19 ini segera usai. Amin
BalasHapus#yunita kasih setianingrum
Tav3
Terima kasih bu atas materi yang sudah d terangkan d sini,ini sangat bermanfaat dan sangat sangat menjadi panutan.
BalasHapus#wulan Mulya l
Setelah membaca,saya jadi paham kita juga harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
BalasHapusWalaupun belajar belum dilakukan secara tatap muka atau dilakukan dengan cara daring (online),tapi kita masih bisa bertukar kabar,bertukar informasi dengan guru maupun dengan teman di media sosial.
#Heni Sulisetiani TAV4
Terimakasih Ibu Siti Khotijah,S.pd yang sudah menjelaskan materi tentang pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas sarana dan prasarana sekolah.Trimakasih juga saya menjadi tau aturan new normal sekarang,
BalasHapusNama: Fiqhri Nur Sandhi TL 3
Absen:13
Terimakasih bu sudah menjelaskan aturan new normal dan saya menjadi paham tentang pembljaran daring
BalasHapusFina Rindi Meilika TAV4
Terimakasih sudah menjelaskan tentang pengenalan lingkungan fisik dan sarana prasarana di sekolah ibu guru.
BalasHapusNama:Misqy Bada Nurrafy
XTAV3
Absen:21
Terimakasih sudah menjelaskan tentang aturan aturan new normal dan saya menjadi paham tentang pembelajaran daring
BalasHapusAhmad Fawwaz Bahtiar
X TAV 2
Terimakasih Bu sudah menjelaskan tentang pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas sarana prasarana di sekolah,serta mengetahui aturan disaat kondisi seperti ini dengan daring.
BalasHapusTri Aulia Pramesti
TAV'4
Saya jadi paham akan pengenalan lingkungan sekolah dan fasilitas dan dlm metode yang telah tercantumkan diatas
BalasHapusNama : desti cabyaningrum
Kelas : 10 TAV 2
Absen : 10 jijih
Terima kasih Bu sudah menjelaskan tentang pengenalan lingkungan fisik dan sarana prasarana sekolah.
BalasHapusEKO NURHAKIKI TAV 4
Terima kasih bu sudah menjaleaskan tentang pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas.
BalasHapus#DIO RIANTO X TL3
Terimakasih kepada Bapak/Ibu SMK NEGERI 2 BANYUMAS atas penjelasannya,sekarang saya jadi tau aturan new normal pada masa pandemi ini.
BalasHapus#Mohammad Rizki Julianto
#XTAV1
Terimakasih ibu guru atas tema yang diberikan ,saya menjadi lebih tahu atura aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini
BalasHapusMuhamad Eris Kurniawan
X TBO 2
21
Terimakasih bapak/ibu saya jd lebih mengerti
BalasHapusMochamad lukman faqih X TL3
Trimakasih Bu karena sudah di jelaskan saya jadi paham dan tau fasilitas" di SMKN 2 BANYUMAS
BalasHapusYusuf Ilham Ramadhan x TBO 1
Trima kasih saya jadi mengerti tentang fisik dan fasilitas, juga mengerti protokol kesehatan.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih bu sudah menjelaskan tentang pengenalan lingkungan fisik dan fasilitas sekolah SMKN 2 Banyumas
BalasHapus#Agung Zuhrianwar
X TAV 3